11 Tuntutan Gejayan Memanggil Kembali
Berita Baru, Yogyakarta – Jalan Gejayan kembali dipadati massa aksi yang tergabung dalam ‘Gejayan Memanggil Kembali’, pada Senin (12/2). Demonstran diketahui tiba di pertigaan Colombo sekitar pukul 15.45 WIB.
Massa aksi memasang tiga spanduk raksasa di Pertigaan Colombo yang bertuliskan ‘Nawa Bencana Jokowi’ dan Hancurkan dan Adili Rezim Jokowi’. Dalam poster berukuran raksasa tersebut juga berisi tuntutan yang hendak disuarakan.
Dalam aksi yang juga digerakkan oleh Jaringan Gugat Demokrasi (Jagad) itu diketahui menyoroti beberapa isu yang hendak disuarakan, salah satunya UU Pemilu dan UU Parpol yang dinilai cacat, menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja, UU Minerba dan masih banyak lainnya.
Lantas, apa saja tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi? Berikut 11 tuntutannya:
- Menuntut Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Parpol oleh badan independen.
- Menuntut agar Presiden Jokowi dan kroni-kroninya diadili.
- Menuntut permintaan maaf kaum intelektual dan budayawan yang melanggengkan politik dinasti seperti Budiman Sudjatmiko dan lain-lain.
- Menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan politisasi bansos yang terjadi akhir-akhir ini.
- Menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Minerba.
- Menuntut agar dihentikan perampasan tanah yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia.
- Hentikan operasi militer, tuntaskan pelanggaran HAM dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa west papua.
- Hentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan demokrasi.
- Jalankan pengadilan HAM
- Pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia.
- Kemudian segerakan sahkan uu PRT, pekerja rumah tangga.