36 Pemuda Diamankan dan 5 Lainnya Sebagai Tersangka Atas Ricuhnya Suporter Dengan Warga Jogja
Berita Baru, Yogyakarta – Satreskrim Polres Sleman amankan 36 pemuda 5 lainnya telah ditetapkan tersangka atas ricuhnya suporter dengan warga Jogja di sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman.
Adapula sejumlah barang bukti senjata tajam dan tumpul yang diamankan dari para tersangka.
Kasatreskrim Polres Sleman AkP Rony Prasadana menuturkan timnya melakukan patroli sejak Senin siang (25/7).
Tepatnya setelah provokasi yang terjadi di kawasan Tugu Pal Putih Kota Jogja. Sebagai antisipasi kejadian lanjutan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sleman.
“Tersangka -tersangka ini kami amankan dari sejumlah TKP di Sleman. Sebagian besar bergerombol ngakunya suporter,” jelasya saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/7).
Tersangka ricuh pertama atas nama Galih Adzani M. ditangkap di depan SPBU Mlati Sleman. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan celurit, pisau belati dan satu unit Honda Vario AB 4570 YJ.
Tersangka pada awalnya bersama rombongan kumpul di kawasan Tugu Pal Putih dan menuju jalan Magelang.
Setelah patroli polisi juga menangkap Maulana Al Qodri da. Taufik Hardiansyah di depan SPBU Bendan, Kalasan, Sleman.
Berawal saat kedua tersangka kericuhan tersebut terjatuh saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua. Dari tangan kedua tersangka diamankan stik baseball dan satu tongkat baton.
“Suporter Brajamusti sedang berboncengan lalu jatuh dan membuat kemacetan. Lalu saat itu didapati membawa stik baseball,” katanya.
Patroli polisi juga menangkap Ayyub Mahendra Prakosa di jalan Magelang Mlati Sleman.
Terjadi saat rombongan suporter Persis Solo menuju Magelang Jawa Tengah. Rombongan tersangka kericuhanterlihat mengejar dari arah belakang.
Saat penggeledahan ditemukan satu tongkat baton dibalik jaket tersangka.
Kericuhan berlanjut hingga malam hari. Tepatnya di kawasan jembatan Janti Caturtunggal Depok Sleman.
Guna mengantisipasi ricuh, polisi melakukan penjagaan di jalur menuju Jalan Laksda Adisucipto.
“Tersangka keempat ini ditangkap sekitar jam 22.30 WIB. Saat itu melintas dari timur menuju barat lalu dicegat tim yang bertugas. Dari tangan tersangka diamankan satu sajam jenis karambit,” ujarnya.
Dalam total kejadian ini, ada satu korban jiwa. Tepatnya seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir supermarket di kawasan Babarsari Jalan Laksda Adisucipto.
Korban mengalami luka trauma dikepala akibat pukulan benda tumpul.
Kondisi korban, lanjutnya, dalam kondisi kritis. Rencananya akan menjalani operasi di RSPAU Hardjolukito Bantul. Tepatnya akibat luka trauma di bagian kepala.
Atas kejadian di lokasi ini, penyidik belum menentukan tersangka. Hanya saja telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat. Rony memastikan penentuan tersangka dalam waktu dekat.
“Kepala belakang retak, ini dari dokter tapi hasil resmi tunggu visum. Secara kasat mata kepala belakang retak dan pembengkakan kelenjar di kepala akibat serangan benda tumpul,” katanya.
Korban, lanjutnya, tak memiliki afiliasi apapun dengan kelompok suporter. Saat penganiayaan, korban tengah melihat kendaraan yang melintas. Secara tiba-tiba rombongan berhenti dan menganiaya secara bersama-sama.
“Bukan orang mana-mana, bukan Persis Solo juga. Jadi orang Jogja juga. Ini proses pemeriksaan lakukan dengan cepat, koordinasi dengan JPU sehingga belum sempat bawa kesini (rilis kasus),” tegasnya.
Sementara terkait kasus provokasi, Rony menuturkan menjadi ranah Ditreskrimsus Polda DIJ. Terlebih lokasi awal berada di Tugu Pal Putih Jogjakarta. Notabene masuk wilayah hukum Polresta Jogja.
Rony menjabarkan pihaknya fokus pada kekerasan fisik di kawasan Kabupaten Sleman. Sementara untuk provokasi oleh oknum suporter Solo menjadi ranah Polda DIJ. Khususnya penyidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.
“Jadi 5 tersangka ini adalah orang yang mencari suporter Persis Solo. Untuk afiliasi suporter, uniknya ada yang mengaku BCS lalu Brajamusti jadi satu,” katanya.
Atas kejadian ini kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Penyebabnya adalah membawa senjata tajam di muka umum.
Sementara untuk tersangka pengeroyokan di supermarket Babarsari dijerat pasal 170 KUHP.
“Lima tersangka ini disangkakan UU Darurat semua dengan ancaman hukuman 10 tahun. Lalu dengan adanya korban kenakan pasal 170 KUHP,” ujarnya.