KPK Kembali Beraksi, Samin Tan Berhasil Digiring ke Gedung Merah Putih
Berita Baru, Nasional – KPK telah menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang batu bara, Samin Tan, Senin (5/4). Samin adalah Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.
Dalam pantauan media, Samin Tan tiba menggunakan mobil berwarna silver sekitar pukul 17.00 WIB.
Begitu turun dari mobil, Samin Tan langsung dijemput oleh Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo yang juga satu mobil dengannya.
Ketika digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Samin Tan sudah dalam keadaan terborgol. Dia berjalan sambil tertunduk.
Samin Tan memilih bungkam dan pasrah ketika digiring ke gedung lembaga anti korupsi tersebut.
Bos Borneo Lampung Energi tersebut ditetapkan sebagai buronan oleh KPK usai dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020. Samin tidak datang tanpa alasan.
KPK akhirnya menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019. Komisi antikorupsi mengatakan, bahwa pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
Penetapan tersangka terhadap Samin merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni divonis 6 tahun penjara. Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.