Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kapolri Larang Media Memuat Aksi Kekerasan Kepolisian, AJI: Itu Mengancam Kerja Media
foto: ilustrasi kekerasan aparat kepolisian

Kapolri Larang Media Memuat Aksi Kekerasan Kepolisian, AJI: Itu Mengancam Kerja Media



Berita Baru, Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram terkait larangan peliputan media massa yang memuat aksi kekerasan dan arogansi yang dilakukan anggota kepolisian, tertanggal 5 April 2021 kemarin.

Telegram tersebut berisi 11 poin yang mana pada poin pertama berbunyi “Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut, dikutip pada Selasa (6/4).

Detailnya, telegram tersebut ditanda tangani langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argi Yuwono atas nama Kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah).

Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sangat mengecam keputusan Listyo karena menerbitkan ST tersebut. menurutnya, telegram tersebut dapat mengancam kerja media massa.

Melansir dari CNNIndonesia, Ketua Umum AJI, Sasmito Madrim mengatakan sebaiknya Listyo lebih fokus saja untuk menertibkan anak buahnya. Pasalnya, menurut Sasmito justru aparat kepolisian kerap menjadi aktor kekerasan terhadap masyarakat, termasuk pada Jurnalis.

“Jika maksudnya untuk membatasi kinerja jurnalis, AJI meminta ketentuan itu dicabut. Terbaru (kekerasan yang dilakukan aparat), kasus Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Bukan sebaliknya memoles kegiatan polisi menjadi humanis,” ujarnya, Selasa (06/4).

Sementara itu, secara terpisah Dewan Pers meminta Kapolri memberi penjelasan lebih lanjut terkait Surat Telegram yang berdar tersebut. Ketua Pengaduan dan Prnrgakan Etika Pers, Arif Zulkifli mengatakan isi telegram tersebut dapat memiliki arti ganda. Perlu ada penjelasan lebih lanjut apakah telegram tersebut mereka tujukan kepada internal humas di lingkungan kepolisian, atau mereka tujukan kepada media massa.

“Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini. Atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan. Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham. Jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (06/4).

Belakangan pihak Kapolri melalui Karo Pemnas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengklarifikasikan kesalah pahaman tersebut. Menurutnya, telegram yang mengatasnamakan Kapolri tersebut merupakan jukrah untuk internal seluruh jajaran Divisi Humas Polri.

“Itu kami tujukan kepada Kabid Humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (06/4).