Dewan Pers Minta Wartawan Tak Minta THR ke Pihak Lain
Berita Baru, Yogyakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H Dewan Pers meminta kepada semua pihak agar tidak melayani permintaan tunjangan hari raya, baik berupa permintaan barang maupun sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan organisasi pers.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menengakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-niai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan prakterk korupsi, kolusi, dan nepotisme,” demikian siaran pers Dewan Pers pada Kamis (29/4).
Dewan Pers juga tidak akan menolerir adanya praktek buruh yang dilakukan oleh oknum wartawan maupun organisasi pers jika masih ada yang meminta-minta sumbangan, bingkisan, atau THR kepada pihak tertentu.
“Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawainya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga meminta kepada pihak yang merasa dipaksa untuk memberikan THR agar segera melaporkannya kepada Dewan Pers.