Presiden Jokowi Sahkan PP THR dan Gaji ke-13
Berita Baru, Yogyakarta– Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu, 28 April 2021.
Jokowi mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Â
“Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit ekonomi kita,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menyebut THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lalu, tambahnya, untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi nasional. Ia juga berharap Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dapat menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.Â
“Kita harapkan ini bisa sekali lagi menaikan pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas Jokowi.