Sanksi Pasal Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat
Berita Baru, Jakarta – Pihak Kepolisian akan mengenakan sanksi pasal pidana bagi para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sesuai UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.
“Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan,” kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, Sabtu (3/7).
Menurutnya, PPKM Darurat (dengan berbagai pembatasan di dalamnya) merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit Covid-19. Sehingga, lanjut Tubagus, jika aturan yang berlaku itu terus dilanggar, maka menurutnya kegiatan tersebut terbilang menghalang-halangi penanggulangan wabah.
“Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tutur Tubagus.
Tubagus menjelaskan bahwa hukuman terhadap pelanggar PPKM Darurat adalah kurungan satu tahun dan/atau denda.
Seperti diketahui, Jakarta dan kota-kota di Jawa serta Bali berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Dalam dokumen yang ia terima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya telah berlaku.
Kegiatan sosial dan perekonomian menjadi lebih ketat selama PPKM Darurat untuk Jakarta ini. Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.