Pemerintah DIY Akan Subsidikan Rp.50juta Keseluruh Kelurahan di DIY
Berita Baru, Yogyakarta – Untuk menangani pandemi covid-19, pemerintah DIY akan mensubsidikan dana sebesar 50 juta kepada setiap kelurahan-kelurahan yang ada di Provinsi DIY. Gubernur DIY menyampaikan perihal ini seusai mengadakan rapat dengan fraksi DPRD DIY pada Kamis (29/07/2021) Siang.
“Dana Keistimewaan akan kita gunakan, kita sedang coba mendesain, bagaimana menangani Covid-19 ini agar kelurahan kira-kira mendapatkan Rp50juta,” Ujar Sri Sultan melansir dari laman resmi Provinsi DIY.
Kebijakan ini diambil mengingat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/PMK.07/2021 pada 19 Juli lalu.
Pada PMK tersebut, tertulis pada pasa 14 Ayat 1 yang Berbunyi
“Dana keistimewaan bisa di gunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi Covid-19.”
Gubernur DIY juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menangani pandemi covid-19 ini.
“Kita ini menyamakan persepsi, antara pemerintah daerah dan legislatif, bagaimana melihat pandemi ini dan penangananya serta problematikanya termasuk pola penganggarannya. Sehingga, keterbukaan dari pemda menjadi sesuatu yang penting. Kalau dana yang kita lakukan untuk re-focusing, sudah terealisasi sekitar 41 persen, kira-kira begitu, dari 326 miliar. Ini asalnya dari APBD DIY,” jelas Gubernur DIY.
Di sisi lain, terkait positivity rate, Sultan juga mengatakan akan mengejar standar minimal tracing dari pusat dengan metoda 1:15. Artinya, ketika ada 1 orang yang positif, 15 orang lainnya yang berkontak erat dengannya juga harus melakukan testing.