Pemerintah Sahkan PP No 22 Tahun 2021, Limbah Batubara Masuk Dalam Kategori Limbah Non-B3
Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah kembali meneken Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kali ini pemerintah mensahkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah kali ini juga memicu berbagai respon dari masyarakat. Pasalnya salah satu poin dalam PP tersebut yaitu tak adnya limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).
Salah satu respon yang muncul yaitu dari organisasi Trend Asia. Organisasi yang bergerak dalam kepedulian untuk energi dan lingkungan itu menulis dampak berbahaya yang dapat timbul dari limbah batubara.
“Padahal, limbah batu bara sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium,dsb,” Tulis Trend Asia dalam akun instagramnya (10/03/2021).
Hal lain pernah terlontar dari Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, Hendra Sinadia. Menurutnya limbah batubara memiliki manfaat untuk berbagai hal, sehingga tidak perlu dianggap sebagai limbah B3.
“Limbah batu bara, abu batu bara itu bisa untuk bahan kontruksi di berbagai negar. Cuma di sini saja banyak yang menganggap sebagai B3. Padahal di negara-negara lain seperti ini jepang, limbah batu bara itu bisa untuk bahan kontruksi, bendungan, jalan, jumlahnya besar bisa dimanfaatkan sebenarnya,” Ungkap Hendra dalam laman APBI-ICMA (5/12/2020).
Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah terkait tanggapan-tanggapan atas Peraturan Pemerintah tersebut.