AJI YOGYAKARTA bersama AJI Semarang, WALHI dan LBH Yogyakarta Gelar Diskusi Bertajuk “Wadas Memanggil Jurnalis”
Berita Baru, Yogyakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama AJI Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Yogyakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menggelar diskusi “Wadas Memanggil Jurnalis” yang dilakukan secara daring pada Selasa (24/08/2021).
Diskusi yang berlangsung sejak jam 19:00 hingga 21:00 WIB. AJI Yogyakarta mengamanahkan moderator diskusi kepada Bhekti Suryani (Anggota AJI Yogyakarta).
Sedangkan narasumber yang dihadirkan pada acara diskusi ini, di antaranya Bambang Muryanto (Jurnalis peliput konflik Wadas dan anggota AJI Yogyakarta), Julian Dwi Prasetya (Kuasa hukum warga Wadas & LBH Yogyakarta), Fahmi Bastian (Aktivis Walhi Jawa Tengah), serta Miftah (Warga Wadas dari Gempadewa).
Pada awal diskusi, peserta diajak untuk menyaksikan film terlebih dahulu, dengan judul “Wadas Tetap Waras”.
Sebagaimana diketahui, beberapa minggu yang lalau, Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Provinsi Jawa Tengah bersama Koalisi Advokat untuk Keadilan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Gugatan tersebut mengenai pembaharuan izin penetapan lokasi pengadaan material tanah bagi Bendungan Bener. Warga Wadas sendiri merasa keberatan terhadap pembaharuan izin tersebut.
Hal tersebut dikarenakan pembangunan proyek Bendungan Bener ini merugikan kehidupan warga dan berpotensi merusak lingkungan.
Tidak hanya itu, proyek ini juga mengabaikan aspek Hak Asasi Manusia. Aparat kepolisian menangkap warga dan kuasa hukum saat melakukan demonstrasi pada April 2021.
Kuasa hukum warga Wadas sudah menyampaikan bukti surat, mulai dari kedudukan hukum para penggugat hingga bukti lain yang menunjukkan bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah selaku tergugat adalah cacat prosedur dan cacat substansi.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.
Dalam surat pembaruan izin penetapan lokasi, Ganjar mencantumkan Desa Wadas. Pembaharuan IPL itu menjadi pintu masuk penambangan batuan andesit yang menghancurkan sumber mata air. Terdapat 28 sumber mata air yang tersebar di Desa Wadas sebagai sumber penopang warga.
Kuasa hukum Warga Wadas menilai IPL tersebut menyalahi aturan. Penambangan batuan andesit lebih dari 500.000 meter kubik harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
Berdasarkan Amdal untuk rencana kegiatan pembangunan Bendungan Bener disebutkan sekitar 12.000.000 m3 batuan andesit akan dieksploitasi dengan kapasitas produksi 400.000 m3/bulan.
IPL pembaharuan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal.
Warga mendesak Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar mengabulkan tuntutan mereka, yakni mencabut IPL pembaruan. Selain itu, mereka menuntut pemerintah menghentikan segala bentuk eksploitasi alam dengan dalih kepentingan umum.
Polisi juga bertanggung jawab karena telah melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga Wadas. Proyek Bendungan Bener menjadi salah satu proyek strategis nasional di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari laman resmi kppip.go.id, investasi totalnya mencapai Rp 2.060 triliun. Penganggung jawab proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Proyek mulai konstruksi 2018 dan rencananya mulai beroperasi 2023.
Bendungan ini direncanakan akan memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik. Targetnya, bendungan ini dapat mengairi lahan seluas 1.940 hektare, menyediakan air baku sebesar 1.500 liter per detik, dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) 6 Mega Watt (MW).
Selain itu, bendungan ini juga bertujuan untuk mengurangi banjir, konservasi, dan pariwisata. Saat ini, proyek ini digarap oleh sejumlah perusahaan pelat merah. Mulai dari PT Waskita Karya (persero) Tbk, PT PP (persero) Tbk, dan PT Brantas Abipraya (persero).
Bendungan Bener ditargetkan memasok kebutuhan air Bandar Udara Internasional Kulon Progo. Proyek pembangunan bandara baru itu juga kental dengan dugaan pelanggaran HAM dan mengganggu ekosistem.
Warga yang memprotes pembangunan bandara mendapatkan kekerasan oleh aparat. Adapun, ekosistem yang terganggu adalah terusirnya burung-burung migran dan rusaknya keanekaragaman hayati di lokasi bandara baru.