Sultan HB X Belum Izinkan Bioskop Beroperasi
Berita Baru, Yogyakarta- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X belum mengizinkan bioskop-bioskop untuk beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tetap ia berlakukan meski pemerintah pusat melalui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah mengizinkan bioskop-bioskop untuk beroperasi kembali.
Sultan HB X menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu para pengelola mal menyelesaikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam hal ini, SOP nantinya akan dijadikan acuan bagi para pengunjung mal untuk menonton tayangan bioskop di masa pandemi Covid-19.
“Prinsipnya kan (bioskop) boleh (buka) tetapi sebelum dibuka kita minta SOP-nya dulu. SOP seperti apa supaya tidak terjadi kerumunan,” tutur Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, dikutip dari tribunnews.com, Kamis (16/09/2021).
Dalam tahap penyusunan SOP, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sepenuhnya menyerahkan kepada pihak pengelola. Akan tetapi, Pemda DIY masih akan melakukan penilaian dan verifikasi mengenai layak tidaknya SOP tersebut diterapkan.
Di samping itu, pihak pengelola juga perlu memiliki kode QR guna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk melakukan skrining terjadap para pengunjungnya.
Hal demikian dilakukan atas dasar ketentuan-ketentuan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. Yang mana, mereka yang diizinkan untuk beraktivitas di ruang publik ialah mereka yang sudah tervaksin minimal dosis pertama dan mereka yang tidak terkonfirmasi maupun berkontak erat dengan pasien Covid-19.
“Mereka baru mempersiapkan termasuk persyaratan harus memberikan tanda kursi ini (yang ditandai) nggak boleh duduk, baru mempersiapkan SOP. Diajukan dulu SOP nya ke Pemda, nanti kan ada verifikasi. Harus ada QR Code,” jelas Sultan HB X, dikutip tribunnews.com.