Kapolda Jogja dan Bareskrim Polri Lakukan Penggerebakan Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Berita Baru, Yogyakarta – Kapolda Jogja bersama Bareskrim Polri menggerebek pabrik obat keras/berbahaya terbesar di Indonesia yang terletak di Kec. Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin 27/09/2021 sore.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, Trihex, DMP, Double L, Irgaphan 20 Mg, dan Hexymer.
Komisaris Jenderal Pol. Drs. Agus Andrianto,S.H selaku kabareskrim menyatakan bahwa penggrebekan kasus ini tidak terlepas dari banyaknya peredaran obat keras di masyarakat Indonesia.
“Pengungkapan ini tidak terlepas dari pengamatan atas peredaran obat keras di masyarakat”, kata Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto,S.H dalam konferensi pers yang di unggah akun instagram @polda jogja.
Ia juga menambahkan bahwa penggrebekan ini sebagai pemutusan mata rantai produksi obat keras ilegal.
Sedangkan Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Drs. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K menyampaikan bahwa penelusuran kasus ini memang sudah lama dilakukan oleh jajaran reserse narkoba.
“Penelusuran ini tidak terlepas dari pengamatan yang sudah lama oleh jajaran reserse narkoba”, ucap Brigjen Pol Drs. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K.
Di akhir pernyataan, Brigjen Pol Drs. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K mengungkapkan bahwa pelaku yang terjerat dalam kasus ini akan dilakukakan pemerikasaan lebih lanjut, apakah melibatkan pemain lama dalam perdagangan gelap obat keras/berbahaya ini.
“Pelaku yang diamankan ini masih akan didalami, apakah melibatkan residivis atau pemain lama perdagangan gelap obat keras/berbahaya ini”, ungkap beliau.