Menkeu RI Resmi Luncurkan E-Materai Untuk Beri Kepastian Hukum Dokumen Elektronik
Berita Baru, Yogyakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik atau E-Materai dengan nominal Rp10.000 per meterai, Jum’at (01/10/2021).
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menkeu mengatakan bahwa COVID-19 mempercepat kita dalam penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10/2021).
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara. Selanjutkan, secara bertahap akan digunakan oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.