Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Terkait Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Project Manager PT Summarecon
Terkait Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Project Manager PT Summarecon

Terkait Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Project Manager PT Summarecon



Berita Baru, Yogyakarta – Terkait aliran suap yang diberikan kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Project Manager PT Summarecon Agung Jason Lim diperiksa tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Jason Lim dimintai keterangan saat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di otoritas perizinan di lingkungan Pemkot Yogyakarta. Jason Lim diwawancarai di gedung KPK pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

“Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti),” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/7).

Selain Jason Lim, penyidik KPK juga mencecar Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development Dony Wirawan, dan Staf Akunting PT Summarecon Agung Marthin.

Tak hanya soal aliran suap, internal PT Summarecon Agung di cecar terkait perizinan Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT Summarecon Agung Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta,” ungkap Plt. Juru bicara tersebut.

KPK menduga PT Summarecon Agung memalsukan dokumen proyek pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.

Dugaan itu terungkap saat tim penyidik ​​mewawancarai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Suyana, Kepala Biro Kebudayaan Provinsi DIY, Dian Lakhsmi Pratiwi, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Eko Suharto, Sekretaris Kementerian Kebudayaan, Christy Dewayani.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap. Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.