3 Wanita Pembawa 9 Kilo Shabu Dibekuk
Berita Baru, Yogyakarta – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Membekuk Tiga wanita yang kedapatan membawa Narkoba jenis Shabu, Rabu (06/07/2022) lalu.
3 wanita yang kedapatan memiliki 9 kilo shabu tersebut, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di bilangan Tanah abang, Jakarta Pusat.
Polisi menduga, barang haram yang mereka bawa merupakan Shabu dari jaringan Malaysia-Jakarta. Pelaku yang diamankan tersebut dengan Inisial YA (52), II(45), dan NH (46).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut, Ketiga pelaku sebagai kurir membawa narkoba menggunakan koper besar menggunakan bus dari Pekanbaru.
“Jasa pengiriman sembilan paket besar sabu-sabu tersebut, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta per kilogram yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi utang-utangnya,” ungkap Royce jummat, (15/07/2022).
Para pelaku dijanjikan uang jasa pengantaran sebesar Rp. 20 juta per Kilonya oleh SN dan AK yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Barang haram itu juga di dapatkan pelaku dari 2 orang yang masih buron tersebut.
Sebagai informasi tambahan, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam sepuluh bulan.
Atas tindakan yang mereka lalukan, Pelaku terancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dengan pasal yang dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.