Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sultan HB X ditetapkan Sebagai Calon Gubernur 2022-2027 Oleh DPRD DIY
Sultan HB X ditetapkan Sebagai Calon Gubernur 2022-2027 Oleh DPRD DIY

Sultan HB X ditetapkan Sebagai Calon Gubernur 2022-2027 Oleh DPRD DIY



Berita Baru, Yogyakarta – Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur melaksanakan rapat kerja dengan agenda berita acara penetapan Calon Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masa jabatan 2022-2027.

Proses verifikasi sebelumnya dilakukan pada tanggal 19 Agustus, dan hasilnya Pansus menyatakan bahwa seluruh berkas Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur sudah memenuhi syarat sehingga tidak perlu ada perbaikan.

Mengikut aturan  Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, paling lambat 7 hari setelah verifikasi berkas dilakukan berita acara penetapan yang jatuh pada hari ini.

Rapat pansus dipimpin oleh Huda Tri Yudiana selaku Wakil Ketua Pansus, berlangsung di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY dihadiri segenap anggota Pansus. Turut hadir pula GKR Condrokirono hadir mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, sementara KPH Indor Kusumo mewakili Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.

Dalam rapat tersebut, Huda membacakan Konsep berita acara Penetapan Sultan HB X dan Calon Wakil Gubernur dari kalimat per kalimat dan dicermati dengan seksama oleh segenap peserta rapat yang hadir.

Hasil berita acara tersebut kemudian disampaikan langsung ke Pimpinan DPRD DIY, Nuryadi yang berhalangan hadir untuk ditandatangani di hari yang sama. Dengan ditandatanganinya berita acara tesebut, Sri Sultan Hamengkubuwana  X sah menjadi calon Gubernur DIY dan Sri Paduka Paku Alam X sah menjadi calon Wakil Gubernur DIY.

 Tahapan selanjutnya menurut Huda akan dilakukan penyampaian ke Pimpinan DPRD DIY pada 29 Juli dan diikuti pemaparan visi misi calon Sultan HB X-wakil gubernur pada 8 Agustus.

“Tanggal 29 (29/7) maksimal tiga hari setelah berita acara ditandatangani oleh Ketua Pansus, akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Nantinya berupa surat, bukan forum. Kemudian, tanggal 8 Agustus (setelah 6 hari kerja) kita akan mendengarkan visi misi dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di DPRD DIY. Sehari setelahnya (9/8), tanggapan dan masukan dari fraksi-fraksi sekaligus penetapan,” terang Huda.

Lebih lanjut, Huda menambahkan bahwa pada tanggal 9 Agustus juga pihaknya akan mengiriman berkas kepada Presiden RI untuk permohonan pelantikan dan permohonan penetapan melalui Kementrian Dalam Negeri terkain penetapan Sultan HB X.

“Tanggal 9 Agustus itu ada 3 peristiwa yang diatur dalam Undang Undang maupun dalam Perda Keistimewaan DIY. Sudah sesuai semua tata kalanya. Kami berusaha sangat hati-hati agar tidak ada celah apapun terkait dengan kegiatan ini,” ungkap Huda.