Buka Suara Terkait Ditangkapnya Gubernur Maluku Utara Oleh KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Berita Baru, Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang ditangkap karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (18/12) sore.
Jokowi mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukum sesuai aturan. Ia meminta semua pihak menghormati proses itu.
“Hormati proses hukum yang ada. Hormati proses hukum yang ada di KPK,” kata Jokowi di Jembatan Otista, Bogor, Selasa (19/12).
Penangkapan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di dua kota, yaitu Ternate dan Jakarta Selatan.
Senin (18/11) sore, sumber CNNIndonesia.com menyebut KPK menangkap pejabat dalam OTT di Ternate. Beberapa jam kemudian, OTT dilakukan di Jakarta Selatan.
KPK menangkap 15 orang dalam OTT di dua kota tersebut, termasuk Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. Mereka terlibat jual beli jabatan serta korupsi pengadaan barang dan jasa.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi KPK 1×24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang terjaring OTT.
Abdul Ghani Kasuba adalah politikus senior di Maluku Utara. Dia menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara pada 2008-2013. Lalu ia menjadi gubernur selama dua periode sejak 2014.