Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jaminan

Pemkab Sumenep Launching Kartu Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kabar Baik bagi Buruh Tani dan Petani Tembakau!



Berita Baru, Yogyakarta – Kabar baik bagi Buruh Tani dan Petani Tembakau Kabupaten Sumenep. Melalui anggaran DBHCHT Kab. Sumenep tahun anggaran 2023, pada Rabu (20/12) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah launching kartu jaminan ketenagakerjaan bagi Buruh Tani dan Petani Tembakau.

Bupati Kab, sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH memberikan secara simbolis kepada penerima di desa Batang-batang kab. Sumenep.

“Pemberian bantuan ini diberikan sebagai sarana bagi pemerintah Kab. Sumenep, untuk membantu masyarakat rentan, dan bantuan tersebut berupa iuran program jaminan perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau melalui program DBHCHT pekerja rentan di wilayah itu,” jelas Fauzi.

Ia juga menjelaskan, program stimulan berupa bantuan pembayaran iuran perdana bagi pekerja rentan itu merupakan salah satu wujud program ‘Bismillah melayani’ Pemkab Sumenep, sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, fauzi mengatakan, program bantuan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kabupaten Sumenep.

Selain itu, Kepala DPMPTSP & Naker Sumenep, Abd Rahman Riadi, mengatakan, bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja atau buruh petani, rentan, terdiri atas tukang becak, ojek daring, nelayan, asisten rumah tangga (ART) dan tukang bangunan.

“Mereka mendapatkan bantuan jaminan sosial pada kecelakaan kerja dan jaminan kematian, selain, itu jumlah penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan dengan alokasi anggaran dana yang tersedia dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023,” ungkap Rahman

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan penting untuk memberikan hak para pekerja, sehingga mendorong produktivitas para pekerja,” lanjutnya.

Selanjutnya, Kata dia, pihaknya meminta, agar warga yang belum tercakup program tersebut bersabar, karena anggaran yang tersedia di APBD Pemkab Sumenep memang sangat terbatas. Tegasnya

“Pak Bupati ingin semua pekerja rentan buruh tani dan pekerja tembakau tercakup dalam program ini. Akan tetapi karena anggaran yang ada terbatas maka hingga kini Pemkab Sumenep baru bisa membantu sesuai dengan anggaran di tahun 2023” katanya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sumenep, saat ini pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari badan usaha sebanyak 1.175 orang, pekerja penerima upah sebanyak 11.269 dan pekerja bukan penerima upah (pekerja rentan) sebanyak 1.984 orang, sedangkan pekerja jasa konstruksi sebanyak 13.182 orang.

Manfaat program ini bisa menanggung biaya transportasi dan bagi peserta program apabila tidak mampu bekerja yang disebabkan kecelakaan saat bekerja. Nilainya Rp1 juta/bulan selama 1 tahun, dan selanjutnya Rp 500 ribu sampai sembuh.

Jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka akan mendapat biaya pengganti sebesar Rp. 42.000.000 juta, begitu pula Bupati sumenep memberikan bantuan JKM kepada pekerja rentan sebesar Rp. 42.000.000,. Pungkasnya.