Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenko

Pemda Diminta Ikut Berperan Aktif, Kemenko PMK Pastikan Seluruh Pekerja Miliki BPJS Ketenagakerjaan!



Berita Baru, Yogyakarta – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nunung Nuryanto menegaskan, semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial.

Mengutip laman kemenkopmk.go.id, ditulis Rabu (20/12), sesuai amanah Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi.

Jaminan sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud antara lain mengikutsertakan para pekerja rentan dalam jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih Sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” kata dia.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak.

“Artinya adalah mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrem,” ujar dia.

Deputi Nunung juga berharap semua pemangku kepentingan atau stakeholder betul-betul berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan dan ketenagakerjaan di masyarakat.

“Jadi kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya,” ia menambahkan.

Adapun Kemenko PMK menggandeng Tim Koordinasi yang terdiri dari Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tim Koordinasi tersebut bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah pada Selasa 19 Desember 2023.