Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Lukas Enembe

Breaking News!!! Terpidana Korupsi Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia



Berita Baru, Yogyakarta – Kabar duka datang dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Enembe dikabarkan wafat di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12) pukul 11.00 WIB.

Seperti diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

“Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.

Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.