Seorang Perempuan Dihukum 8 Tahun Penjara Akibat Jadi Muncikari Anak-anak
Berita Baru, Yogyakarta– Akibat memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks komersial di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Seorang perempuan bernama Rani Dwi Yanti alias Cantika (24) dihukum 8 tahun penjara. Hukuman tersebut telah dikuat pada tingkat banding.
Bersumbar dari salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023 kasus berawal saat Cantika bersama Sidhi Prabowo membuat akun di Facebook. Lewat akun tersebut, Cantika-Sidhi memposting tentang mengajak wanita lain agar bekerja di hotel plus-plus, yaitu:
“Yok kerja bareng aku di hotel ++ ya (non halal layanin tamu) gaji 8-20 juta sebulan (udah bersih) makan, baju, tempat, makeup, londri ditanggung!”
Pada bulan Agustus 2022 lalu, seorang korban tertarik kemudian menghubungi Cantika. Korban diminta mengirimkan foto full badan.
lewat Cantika, korban lalu dipesankan travel dengan arah tujuan apartemen di Jakpus. Lalu esok harinya, korban sampai di apartemen tersebut.
Korban kemudian diajari cara melayani tamu. Korban juga dilarang keluar dari unit kamar tanpa izin. Bila butuh kebutuhan pribadi, harus nitip pesan ke seorang yang ditugaskan Cantika.
Cantika lalu menyebarkan foto korban di berbagai jejaring media sosial guna memberikan informasi seluas-luasnya terhadap calon konsumensi. Dalam sehari, korban melayani 10 lelaki hidung belang.
Cantika mempekerjakan enam perempuan sekaligus dalam rentang waktu Agustus-Desember 2022. Dari enam wanita, tiga orang masih berusia di bawah 18 tahun alias masih anak-anak dan dibawah dibawah tahun.
Korban pertama diberi gaji Rp 15 juta per bulan, korban kedua digaji Rp 7 juta per bulan. Korban ketiga digaji Rp 15 juta per bulan. Korban keempat digaji Rp 9 juta per bulan. Korban kelima digaji Rp 10 juta per bulan. Korban keenam belum sempat digaji karena kasus terungkap.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada awal 2023. Akhirnya, Cantika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.
Pada 4 Oktober 2023, PN Jakpus menyatakan Cantika terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan perdagangan orang dan melakukan eksploitasi secara seksual terhadap anak. PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Cantika dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Apa kata majelis banding?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap majelis tinggi.
Duduk sebagai ketua majelis Sugeng Riyono dengan anggota Berlin Damanik dan Gunawan Gusmo. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Sidhi Prabowo.