Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

PTPS

Rekrutmen PTPS Dibuka! Segini Lho Gajinya



Berita Baru, Yogyakarta Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (2/1).  Pengrekrutan tersebut seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah semakin dekat.

Pengawas TPS (PTPS), berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Adapun rincian gajinya adalah sebagai berikut: Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 perbulan, sedangkan gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 perbulan.

Lebih lanjut, dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, Selasa (2/1), Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Hal ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.