Penerapan Pajak Rokok Elektrik, Ini Kata Kemenkeu
Berita Baru, Yogyakarta – Kementerian Keuangan resmi menerapkan kenaikan pajak rokok elektrik sebesar 10% dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektronik 15% per 1 Januari 2024. Penerapan tarif baru ini menimbulkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE).
Tujuan pengenaan pajak rokok elektrik ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat, mengingat dampak jangka panjang penggunaan rokok elektrik terhadap kesehatan dan kebutuhan untuk mengontrol barang konsumsi tersebut.
“Penerapan pajak rokok elektrik ini bertujuan untuk memberikan pengaruh positif pada kesehatan masyarakat dan memastikan penggunaan rokok elektrik tetap terkendali. Pemerintah mengalokasikan penerimaan pajak ini untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum,” ujar Stafsus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam keterangannya yang dikutip Selasa (2/1/2024).
Dalam beleid yang berlaku, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diarahkan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. Bendahara Negara mencatat, sepanjang 2023, penerimaan cukai rokok elektrik hanya mencapai Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Terlepas dari implementasi pajak baru, perubahan tarif cukai rokok elektrik berdampak pada harga jual eceran. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 143/2023, berikut daftar harga jual terbaru rokok elektrik, belum termasuk pajak 10%:
- Rokok elektrik padat: Tahun 2023 Rp5.527 per gram, Tahun 2024 Rp5.886 per gram (Selisih kenaikan: 359 per gram)
- Rokok elektrik cair sistem terbuka: Tahun 2023 Rp938 per gram, Tahun 2024 Rp1.121 per gram (Selisih kenaikan: 183 per gram)
- Rokok elektrik cair sistem tertutup: Tahun 2023 Rp37.365 per gram, Tahun 2024 Rp39.607 per gram (Selisih kenaikan: Rp2.242 per gram)