Cukai Rokok Naik Berpeluang Tingkatkan Inflasi Awal 2024
Berita Baru, Yogyakarta – Kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen berpeluang menyumbang inflasi pada awal tahun 2024. Peningkatan tarif cukai ini akan berdampak pada kenaikan harga rokok. Selain itu, pengenaan pajak pada rokok elektrik dan penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis juga akan berkontribusi terhadap peningkatan inflasi.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS pada Selasa (2/1/2024).
Kendati demikian, Amalia memastikan bahwa kenaikan tarif pajak dan cukai akan berpengaruh terhadap inflasi. Namun, berdasarkan data historis BPS, inflasi rokok tidak langsung terjadi begitu aturan pajak atau cukai baru diberlakukan. Dampak kenaikan tersebut biasanya terjadi secara bertahap pada bulan-bulan berikutnya.
“Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan yang baru, dengan catatan tidak langsung serta-merta pada saat peraturan tersebut dikeluarkan langsung ada kenaikan inflasi rokok, dengan demikian kenaikan cukai rokok, termasuk untuk rokok elektrik, diduga akan memberikan andil inflasi pada bulan-bulan berikutnya,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Januari.
Sebagai informasi, rokok merupakan salah satu komoditas yang memberikan kontribusi inflasi terbesar pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, inflasi tercatat sebesar 2,61 persen, dengan inflasi rokok kretek filter menyumbang sebesar 0,17 persen.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan pajak rokok elektrik yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Rokok elektrik juga termasuk dalam pengenaan pajak rokok karena termasuk dalam aturan terbaru tersebut.
Selain rokok elektrik, pajak rokok juga berlaku untuk berbagai jenis produk tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK/2023.
Kemenkeu menjelaskan bahwa pengenaan pajak rokok pada rokok elektrik merupakan bagian dari masa transisi, yang dimulai sejak pengenaan cukai rokok elektrik pada tahun 2018. Rokok elektrik akhirnya juga terkena pajak rokok sebagai pungutan atas cukai rokok.