Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pohon Jatinya Tumbang, Nenek ini Didenda 10 Juta
Nenek Melik saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

Pohon Jatinya Tumbang, Nenek ini Didenda 10 Juta



Beritabaru, Gunungkidul – Melik (75) seorang janda asal Padukuhan Jasem Lor, Kelurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu ditimpa nasib sial. Karena robohnya dua pohon jati miliknya menimpa grasi tetangganya yang berinisial EN, seorang pensiunan PNS.

Robohnya pohon jati milik Melik tanpa disengaja oleh siapapun, melainkan karena akibat bencana angin kencang dan hujan deras yang melanda Kapanewon Semanu beberapa waktu lalu. Akibat peristiwa tersebut, Melik harus mengganti rugi kepada EN senilai 10 juta sebagai pengganti rusaknya garasi milik EN.

Sebelum musibah menimpa Melik, angin kencang melanda beberapa wilayah Kapanewon Semanu beberapa minggu lalu. Angin kencang yang disertai hujan deras ini juga melanda wilayah Padukuhan Jasem Lor yang merupakan tempat Melik. Peristiwa ini membuat sejumlah pohon roboh mengenai rumah atau jaringan listrik.

Wit jati kula niku ngrubuhi garasi, sing rubuh kalih (pohon jati saya tumbang mengenai garasi, yang tumbang dua pohon),” ujar Melik dengan bahasa Jawa pada Jum’at (19/03/21).

Bagi Melik yang sudah berusia lanjut, ganti rugi yang dituntut EN tergolong sangat berat. Jumlah ganti rugi yang begitu besar membuatnya kebingungan. Ia kemudian berunding dengan anaknya yang berprofesi sebagai petani.

Nggih anak kula sing pados utangan (Ya, anak saya yang harus mencari pinjaman),” lanjut Melik.

Beberapa upaya mediasi sudah dilakukan untuk mendamaikan dua belah pihak, yang langsung difasilitasi oleh Lurah Pacarejo, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Pacarejo. Upaya ini dilakukan untuk keringanan uang ganti rugi yang dipatok oleh EN dengan pertimbangan bahwa robohnya pohon karena bencana alam. Setelah melalui beberapa jalur mediasi, tetap tidak ada kesepakatan. EN tetap menuntut Melik membayar ganti rugi sebesar 10 juta.