Resort di Gunung Kidul Ancam Kawasan Karst: Langgar Perda RTRW DIY, Terancam Kekeringan Tanah dan Kerusakan Lingkungan
Berita Baru, Yogyakarta – Tiga Resort di Gunung Kidul mengancam kekeringan tanah serta kerusakan karst. Pemerintah Kabupaten yang mendorong investasi tersebut tidak memperhatikan kajian lingkungan sesuai dengan peraturan yang ada.
Dalam Perda DIY No.10 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta (RTRW) tahun 2023-2043, wilayah Karst Gunungsewu masuk sebagai kawasan lindung geologi, sekaligus kawasan strategis kesultanan.
Dalam pasal 54 ayat 1 berbunyi, “Tujuan pembangunan kawasan Karst Gunungsewu adalah mewujudkan Kawasan Karst Gunungsewu sebagai kawasan pelestarian alam dan budaya melalui pengembangan pariwisata berkelanjutan dan penataan ruang berbasis mitigasi bencana.” Selain itu, pada pasal tersebut termaktub untuk melibatkan masyarakat secara aktif dan menjaga kelestarian karst.
WALHI Yogyakarta menemukan tiga resort wisata yang telah melanggar fungsi pemanfaatan dalam pola ruang sesuai yang termaktub dalam RTRW DIY tahun 2019 dan RTRW DIY tahun 2023.
Tiga resort di Gunung Kidul yang mengancam kerusakan adalah Drini Park, Stone Valley by HEHA, dan Bekizart. Drini Park masuk dalam zona pariwisata tetapi kawasan tersebut merupakan kawasan KBAK Gunungsewu yang digunakan sebagai kawasan perlindungan air tanah dengan pelarangan kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Lalu Stone Valley by HEHA yang masuk dalam kawasan perlindungan air tanah. Hampir sama dengan Drini Park, Stone Valley by HEHA berpotensi merusak karst yang menjadi sumber mata air. Apabila sesuai pola ruang dalam RTRW DIY tahun 2023, HEHA masuk dalam kawasan pertanian yang seharusnya tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian Beach Club Bekizart yang pembangunan resortnya di kawasan pertanian, yang dalam RTRW DIY tahun 2023 pasal 86 terdapat ketentuan pembatasan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Pada pasal tersebut diatur bahwa diperbolehkan adanya kegiatan ekowisata, agrowista, dan wisata edukasi tanpa merusak fungsi lahan dan mengubah dominasi kawasan pertanian.