RUU Kelautan Harus Proteksi Potensi Laut Indonesia
Berita Baru, Yogyakarta– Rancangan Undang-Undang Kelautan (RUU Kelautan) diharapkan memperkuat proteksi lautan Indonesia beserta potensi yang terkandung di dalamnya. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan Riezky Aprilia mengingatkan bahwa perlu pemangku kebijakan terkait terlibat aktif supaya muatan materi RUU tersebut tidak parsial.
Tanggapan itu ia utarakan usai mengikuti agenda kunjungan kerja Pansus RUU Kelautan dengan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan beserta para jajaran pejabat di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/1/2024). Ia ingin RUU Kelautan memuat perspektif kemaritiman yang komprehensif sekaligus kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran dengan tantangan terkini.
“Kami ingin RUU Kelautan ini rasional. Saya dan rekan-rekan memiliki semangat (agar) ke depannya RUU ini nanti bisa teraplikasi dengan baik. Lembaga (DPR) ini membutuhkan masukan, saran, dan kritik untuk bicara revisi (UU Kelautan versi lama) supaya RUU Kelautan jadi faktual pada saat diaplikasikan,” tanggap Kiki, sapaan akrabnya, yang dikutip Parlementaria.
“Kami ingin RUU Kelautan ini rasional. Saya dan rekan-rekan memiliki semangat (agar) ke depannya RUU ini nanti bisa teraplikasi dengan baik,”
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan akan konsisten menggali informasi terbaru kemaritiman Indonesia dari pemangku jebijakan terkait kelautan selama masa persidangan ini. “Titik masuk Indonesia adalah laut maritim kita. Bicara sektor maritim rasa-rasanya kami dengan kementerian dan lembaga harus berdiskusi aktif untuk membedah undang undang ini karena isunya luas. Jadi, kita harus benar-benar fokus,” lugasnya.
Senada, Pimpinan Pansus RUU Kelautan Slamet mengamini bahwa penyerapan aspirasi dari stakeholder berperan krusial dalam pembahasan RUU Kelautan. Dirinya menegaskan RUU ini tidak boleh menjadi ‘pincang’ dalam implementasinya nanti.
“Kita harus kuatkan posisi (Indonesia) di mancanegara. Maka, kita perlu serap masukan dan saran (dari para pihak terkait) supaya bisa menghasilkan formula-formula yang tepat sehingga jika ada ancaman, kita bisa tangkal itu,” tutur Slamet.
Pada kesempatan yang sama, Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menekankan lautan yang dimiliki Indonesia sangat luas sehingga akan sulit jika hanya mengandalkan satu instansi untuk menjalankan tugas proteksi dan penegakan hukum. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) disebutkan bahwa luas laut Indonesia sebesar 3.257.357 kilometer persegi dan daratan sekitar 1.919.440 km persegi.
Dirimya ingin pembahasan muatan materi kelautan Indonesia turut mempetimbangkan perspektif pengetahuan kemaritaman secara menyeluruh. “Kami mendukung pembahasan RUU Kelautan lebih komprehensif. Bagi ini, ini krusial untuk kedaulatan bangsa,” pungkas Sandy.