Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU Perpanjang Batas Pindah TPS Sampai 7 Februari 2024
KPU Perpanjang Batas Pindah TPS Sampai 7 Februari 2024

KPU Perpanjang Batas Pindah TPS Sampai 7 Februari 2024



Berita Baru, Yogyakarta– Batas untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 resmi diperpanjang, KPU kembali memberikan kesempatan untuk masyarakat yang berada di perantauan.

Batas waktu untuk mengajukan pindah tersebut diperpanjang sampai tanggal 7 Februari 2024, menjelang pelaksanaan pemilu serentak di tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Awalnya, batas waktu pindah TPS adalah H-30 sebelum masa pencoblosan atau 15 Januari 2024. Akan tetapi, diperpanjang sampai H-7 sebelum pemungutan suara.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Meskipun masih dapat dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua ini tidak identik dengan periode pertama.

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menjadi acuan utama terkait pindah memilih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, ada empat kondisi di mana pemilih diizinkan mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024, yaitu:

  1. Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.
  2. Pemilih yang tertimpa bencana.
  3. Pemilih yang menjadi tahanan rutan.
  4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
  5. Pemilih yang memenuhi salah satu dari keempat kondisi di atas dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal yang ditentukan.

Dokumen dan Cara Pengurusan Pindah TPS

Pemilih yang ingin mengajukan pindah TPS diharuskan melengkapi beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
  2. Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal, formulir ini bisa diperoleh sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
  3. Bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas.

Cara Pengurusan Pindah TPS

Proses pengurusan pindah TPS melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
  2. Membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
  3. KPU akan memetakan TPS tujuan pemilih.
  4. Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  5. Pemilih diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih sebagai bukti dari KPU.
  6. Pemilih dapat mencoblos di TPS baru dengan membawa formulir tersebut, serta KTP dan KK.

Hak Suara bagi Pemilih Pindah TPS

Pemilih yang telah berhasil pindah TPS memiliki hak untuk memilih dalam berbagai jenis pemilihan, antara lain:

Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.

  1. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke negara tertentu.
  3. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  4. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.