3 Pakar Hukum Pembicara Film Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi: Fitnah dan Data Palsu
Berita Baru, Yogyakarta – Produser dan tiga pembicara di film Dirty Vote, Dandhy Laksono, Zainal Arifin, Feri Amsari dan Bivitri Susanti dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), pada Selasa (13/2).
Ketua Umum DPP Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan telah melaporkan tiga pakar hukum yang menjadi pembicara serta Produser di film Dirty Vote. Namun, pihaknya masih kekurangan bekas yang harus dikumpulkan.
“Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” ucap Natsir.
Menurutnya, film yang membahas kecurangan Pemilu 2024 tersebut telah meugikan salah satu Paslon. Ia menduga ada pelanggaran yang dilakukan keempatnya, terlebih film tersebut rilis di tengah masa hari tenang.
Tuduhan tersebut, menurut Natsir diperkuat dengan keterlibatan ketiganya yang pernah menjadi tim reformasi hokum di Kemenko Polhukam yang saat itu dijabat oleh Mahfud MD. Diketahui Mahfud saat ini menjadi Calon Wakil Presiden no. urut 03.
“Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat,” jelas Natsir.
Menurutnya, terlapor sudah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disamping itu, ia juga menilai bahwa para terlapor melakukan pelanggaran serius, karena merilis film ini pada masa tenang.
“Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon”, ujarnya.