Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketok Palu, KPU Telah Tetapkan 615 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ketok Palu, KPU Telah Tetapkan 615 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang



Berita Baru, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 615 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pemilu 2024.

Idham Holik, Komisioner KPU, mengonfirmasi jumlah tersebut dan menjelaskan bahwa ada 120 TPS yang harus menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan 224 TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan (PSS), dengan Papua menjadi provinsi terbanyak yang harus menjalankan PSS.

“Maksimal 24 Februari 2024,” ujarnya dengan mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang menetapkan batas waktu paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara serentak.

Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, sebelumnya telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang. Rekomendasi tersebut mencakup 780 TPS di 229 kabupaten/kota di 38 provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih. Dari ratusan TPS yang terkena rekomendasi, sebanyak 542 TPS sudah memiliki jadwal, sedangkan 238 TPS masih menunggu penjadwalan untuk pemungutan suara ulang.