Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Prabowo Subianto

Mengenal Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 yang Baru Disandang Prabowo Subianto



Berita Baru, Yogyakarta – Presiden Joko Widodo telah resmi memberikan pangkat istimewa TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto. Penganugerahan tersebut berdasarkan UU No. 20, Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Jokowi itu dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2024 di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2).

“Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugeragan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada bapak Prabowo Subianto,” tutup Jokowi di akhir sambutannya saat Rapim TNI-Polri 2024.

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto diketahui menerima penganugerahan pangkat istimewa menjadi Jenderal TNI (HOR). Prabowo mendapatkan tanda kehormatan kenaikan pangkat menjadi Jenderal TNI Bintang 4.

Lantas, apa itu Pangkat Jenderal Kehormatan?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sementara itu, pangkat istimewa yang diberikan Jokowi kepada Prabowo diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut bunyinya.

  • Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
  • Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
  1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
  2. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
  3. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
  4. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
  5. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
  • Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
  1. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
  2. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
  3. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.