Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Tinggal Helena Lim dalam Kasus Korupsi, Sejumlah Dokumen dan Uang Tunai 33 Milyar Disita
Berita Baru, Yogyakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penggeledaha tersebut terjadi di beberapa tempat, yakni PT. QSE, PT. SD, dan rumah tinggal seorang Pejabat berinisal HL yang disinyalir bernama asli Helena Lim, di Jakarta.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” terang Ketut, pada Selasa (12/3).
Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan dalam rentang 6-8 Maret 2024. Penyidik menyita sejumlah bukti dari hasil penggeledahan. Mulai dari uang senilai Rp 33 miliar hingga dokumen.
“Barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.
Ketut menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan bukti itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi. Khususnya terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut yang kini menjadi Kajati Bali.
Lebih lanjut, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.
Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menjerat 14 tersangka. Termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.