Solidaritas Santri Yogyakarta Serukan Jogja Anti Miras, Tuntut Pelaku Penusukan Segera Diadili
Beritabaru.co, Jogja – Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta berkumpul di depan Mapolda DIY untuk menyuarakan solidaritas dan keprihatinan mereka terhadap aksi penusukan yang menimpa dua santri Pondok Pesantren al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
Dalam aksi yang penuh keteguhan hati ini, Solidaritas Santri Yogyakarta tidak hanya menuntut keadilan bagi para korban, tetapi juga mendeklarasikan gerakan Jogja Anti Miras.
Aksi ini juga menyoroti bahaya minuman keras (miras) yang dianggap menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan dan kerusuhan di Yogyakarta.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap semua pelaku, memprosesnya secara hukum, dan menyeretnya ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujar Abdul Muiz, selaku koordinator aksi, dalam orasinya di depan Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024).
Jogja Anti Miras: Solidaritas Santri Desak Pemerintah Adili Pelaku dan Cabut Izin Miras
Solidaritas Santri Yogyakarta juga mendesak Pemerintah Daerah Yogyakarta untuk segera meninjau ulang serta memperketat peraturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman keras di wilayah tersebut.
Mereka meminta agar izin pendirian toko-toko atau outlet yang menjual miras dihentikan dan mencabut izin yang telah dikeluarkan untuk toko-toko yang memperdagangkan minuman beralkohol.
“Kami mendesak Pemda DIY, Pemkab, dan Pemkot untuk tidak lagi memberikan izin pendirian toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman keras, serta mencabut izin yang telah dikeluarkan,” tegas Abdul Muiz yang juga menjadi Ketua PW Ansor DIY.
Muiz juga menuntut peninjauan ulang peraturan daerah terkait pelarangan minuman oplosan guna mencegah lebih banyak tindak kriminal akibat konsumsi miras.
Respons Polda DIY: Pelaku Penusukan Ditangkap, Penindakan Miras Diperketat
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menanggapi dengan cepat tuntutan para santri. Ia menyampaikan bahwa pada Senin (28/10) pukul 18.00 WIB, pelaku penganiayaan telah ditangkap, sementara pelaku penusukan berhasil diamankan pada pukul 23.00 WIB.
“Kami tidak bisa langsung merilis karena masih ada prosedur yang harus dilalui. Tapi, nanti sore akan kami rilis para pelakunya,” ujarnya di hadapan para santri.
Selain itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY untuk menindak tegas peredaran miras, baik yang berizin maupun ilegal. Tindakan ini dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban umum di Yogyakarta.
Tuntutan PWNU DIY
Ketua PWNU DIY KH Ahmad Zuhdi Muhdlor mengapresiasi penangkapan para pelaku dan menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Polda serta Pemda DIY dalam mengawal proses hukum yang berjalan.
“Kami menuntut proses ini harus tuntas. Mari bekerja sama dalam amar makruf nahi mungkar,” ungkapnya.
Rasa keprihatinan mendalam juga disampaikan oleh Nyai Hj. Ida Rufaida Ali, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak. Ia menyatakan bahaya miras lebih besar daripada zina atau pembunuhan, dan meminta pencabutan izin outlet yang menjual minuman keras.
“Tampaknya miras lebih ringan, tapi dengan miras, orang bisa berzina dan membunuh. Inilah keprihatinan kami sebagai pengasuh pesantren,” tegasnya.
Aksi damai yang dilakukan di depan Mapolda DIY ini diawali dengan istighasah yang dipimpin oleh Rois Syuriah PWNU DIY KH. Mas’ud Masduki pada pukul 09.30 WIB dan berlangsung tertib hingga pukul 11.00 WIB.
Para peserta aksi membubarkan diri setelah doa penutup oleh KH. Asyhari Abta. Dengan suara lantang dan aspirasi tegas, para santri berharap aksi Jogja Anti Miras dapat mendorong perubahan nyata untuk mengatasi masalah sosial yang diakibatkan oleh miras di Yogyakarta.