Ahmad Dhani Konser Kampanye Di Surabaya, Dihentikan Bawaslu
Berita Baru, Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan konser yang diselenggarakan oleh musikus dan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani, di Jatim Expo pada Sabtu (3/2/2024) malam. Konser yang diberi nama “Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran” tersebut dihentikan karena digelar di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, menjelaskan bahwa konser atau acara kampanye rapat umum tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 02 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya,” ujar Agil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (4/2/2024).
Agil menambahkan bahwa acara tersebut memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu karena digelar di luar jadwal kampanye rapat umum yang telah ditetapkan. Menurutnya, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut, penyelenggara harus melepas atribut kampanye.
Novli Bernado Thyssen, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba untuk menghentikan konser tersebut, namun situasi menjadi tidak kondusif dan panitia melanjutkan jalannya acara tanpa menghiraukan imbauan dari Bawaslu.
“Dalam ketentuan pasal itu, kata Novli, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Surabaya telah mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran, termasuk dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara. Selanjutnya, Bawaslu Surabaya akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan untuk menentukan apakah konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.