Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Angkasa Pura I Perketat Koordinasi dan Penerapan Protokol Kesehatan

Angkasa Pura I Perketat Koordinasi dan Penerapan Protokol Kesehatan



Berita Baru, Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) memperketat koordinasi dengan pemangku kepentingan stakeholder bandara dan perketat penerapan protokol kesehatan di bandara dalam rangka menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Pengetatan tersebut perlu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing cabang bandara. 

Di Bandara I Gusti Ngurah Bali, pengetatan yang akan berlangsung melalui rekayasa alur keberangkatan penumpang yang telah berlaku sejak 16 Juni lalu di mana rekayasa alur keberangkatan ini bertujuan agar pemeriksaan syarat penerbangan dapat terlaksana secara lebih detil dan teliti. 

Sementara itu, di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, pengelola bandara bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk melakukan tes Antigen secara acak bagi penumpang yang melalui bandara tersebut. 

Untuk mengantisipasi terjadinya pemalsuan dokumen syarat penerbangan oleh calon penumpang, kantor cabang bandara Angkasa Pura I berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk melakukan pengetatan pemeriksaan hingga menetapkan kebijakan baru terkait dokumen keterangan bebas Covid-19 syarat penerbangan tersebut. 

Contohnya, kebijakan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang yang hanya menerima dokumen keterangan bebas Covid-19 dari fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Juni lalu.

“Di tengah lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini, Angkasa Pura I berupaya keras untuk memperketat penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara dilakukan secara konsisten dan disiplin. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai variannya,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi. 

Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di bandara, lanjut Faik, petugas bandara mendapatkan tugas untuk melakukan patroli pengecekan langsung ke seluruh area terminal masing-masing bandara. 

Adapun hal yang perlu mendapat pengawasan yaitu penggunaan masker, jaga jarak minimal 2 meter di seluruh area bandara, pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang terbiasa tersentuh oleh pengguna jasa berlaku secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan, memastikan ketersediaan hand sanitizer di area bandara, dan berbagai kegiatan lain yang termasuk dalam protokol kesehatan bandara dari ketentuan perusahaan.

Berlaku juga pengawasan melalui kamera CCTV yang terpusat pada ruang kontrol sehingga ketika terdapat penumpang yang tidak disiplin, petugas dapat langsung menghampiri dan mengingatkan penumpang tersebut. 

Konsisten Menerapkan Protokol Kesehatan 

Angkasa Pura I memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat di bandara-bandara kelolaannya.  Petugas bandara selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami beralku pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

Selain itu Angkasa Pura I juga mendorong mitra usaha atau tenant di bandara untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pelayanan kepada pengguna jasa bandara dengan melalui penerapan:

1. Menyediakan peralatan pelindung yang mungkin dibutuhkan karyawan, seperti pelindung wajah, sarung tangan, masker dan pemeriksaan kondisi kesehatan (< 38ºC).

2. Penyesuaian ruang kerja dan bisnis sesuai dengan panduan jarak fisik yang berlaku.

3. Penyediaan beberapa stasiun pembersih tangan dan atau wastafel di seluruh area disertai dengan rambu/petunjuk yang memadai untuk penumpang.

4. Mempertimbangkan langkah-langkah perlindungan baru jika ada, seperti pemasangan perisai plexiglass antara karyawan yang berhadapan dengan pelanggan.

5. Menganjurkan penggunaan tiang penopang antrean dan atau marka lantai untuk mengkampanyekan penerapan jaga jarak fisik.

6. Meningkatkan kebersihan, pembersihan, dan disinfeksi sebelum dan sesudah digunakan serta menyesuaikan jumlah staf yang dialokasikan untuk pelaksanaan pembersihan berdasarkan kapasitas atau volume penerbangan dan penumpang.

7. Implementasi pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung atau antrean dan batas waktu kunjungan di pintu masuk dan keluar untuk mencegah keramaian atau kerumunan.

8. Mensyaratkan penggunaan peralatan makan sekali pakai dan penyediaan makanan dan minuman dalam kemasan untuk dibawa pulang dan atau dimakan di tempat.

9. Mengelola limbah secara efisien untuk meminimalkan penyebaran penyakit ke seluruh siklus hidup pemangku kepentingan dan titik kontak pengelolaan limbah.