Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Babak Baru Sidang Lanjutan Kasus Klitih Gedongkuning Jogja : Aksi Demo Massa Singgung Dugaan Kasus Yang Di rekayasa
klitih gedongkuning

Babak Baru Sidang Lanjutan Kasus Klitih Gedongkuning Jogja : Aksi Demo Massa Singgung Dugaan Kasus Yang Di rekayasa



Berita Baru, Yogyakarta– Massa yang menggelar aksi demo mewarnai babak baru dalam sidang kasus klitih Di Gedongkuning Jogja, dengan agenda vonis hukuman terdakwa. Aksi massa tersebut tepatnya di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Mereka menduga adanya rekayasa dalam kasus tersebut.

Mereka mengatasnamakan Forum Kawal Keadilan Korban (FKKK) menggelar aksi di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jogja untuk mengawal sidang kasus klitih Gedongkuning, Selasa 8 November 2022.
Diketahui, kasus klitih tersebut terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, pada Minggu 3 April 2022 dini hari tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia berinisial DA (18). Polisi kemudian menetapkan lima pemuda sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni inisial RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA (20), dan AMH (20).

Koordinator FKKK, Husein, mengatakan bahwa aksi massa FKKK di PN Jogja ini untuk memberi dukungan kepada kelima terdakwa. Pihaknya menuntut pembebasan kelima terdakwa karena menurutnya mereka adalah korban salah tangkap dan ada banyak kejanggalan pada proses hukum kasus tersebut.
“Bukti-bukti yang kemudian dihadirkan di persidangan tentang CCTV kan kemudian tidak membuktikan sama sekali sebenarnya terdakwa ada di lokasi (kejadian),” ujar Husein saat dijumpai wartawan di PN Jogja, Selasa 8 November 2022.
“Lalu kemudian peristiwa ketika para terdakwa dijemput dari lokasi masing-masing, alasan penjemputan tidak pada kasus klithih. Kemudian dijemput paksa, tapi pada saat di kepolisian ternyata mengenai kasus klithih itu. Ada dugaan kekerasan fisik dan mental agar terdakwa mengaku (klithih),” tambahnya.

Massa menggelar aksi di luar ruang sidang kasus klithih Gedongkuning di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selaa 8 November 2022.
Selain menuntut agar kelima terdakwa terbebas dari segala macam tuntutan, FKKK juga menuntut hak-hak kelimanya dikembalikan, dan mengusut tuntas oknum yang diduga merekayasa kasus ini. Dalam aksi ini massa membentangkan spanduk dan membawa poster bertuliskan tuntutan mereka.
Sementara itu keluarga salah satu terdakwa, Jek, meyakini keponakannya itu tidak terlibat sama sekali pada kasus klithih Gedongkuning.
“Keponakan saya tidak terlibat sama sekali, dan pada malam itu pun dia juga ada di rumah, sahur,” ungkap Jek di PN Jogja.