Badan Legislasi DPR RI Rapat Bahas Harmonisasi RUU 17 Kabupaten Dan Kota
Berita Baru, Yogyakarta– Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Komisi II DPR RI melakukan Rapat Harmonisasi RUU tentang 17 Kabupaten/Kota. Dalam rapat ini seluruh fraksi di Baleg bersama dengan Komisi II menyetujui RUU Kabupaten/Kota Sebagai Usul Inisiatif DPR RI. Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi 17 RUU tentang Kabupaten/Kota yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama Pengusul, secara garis besar adalah melakukan perbaikan dan penyempurnaan teknis redaksional.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Berdasarkan aspek teknis, substansi, dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa masing-masing RUU tentang Kabupaten/Kota yang berjumlah 17 ini dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI,” ungkap Supratman di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan yang mewakili pengusul menyampaikan, Berkaitan dengan penyesuaian dasar hukum pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi II DPR RI melalui Rapat Internal telah memutuskan untuk melakukan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang perubahan dasar hukum pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dasar hukumnya masih menggunakan UUDS dan/atau masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Komisi II DPR RI dengan didukung oleh Badan Keahlian DPR RI telah berhasil menyelesaikan penyusunan 26 Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Kab/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau dan Lampung. Tahap Kedua untuk dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi di Badan Legislasi DPR RI.
Selain itu, perlu kiranya untuk digarisbawahi bahwa sebagaimana Undang-Undang tentang Provinsi yang telah dan akan disahkan, Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota yang akan disusun ini berbeda dengan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru, karena dalam Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota ini hanya akan mengatur tentang pembaruan atau penyesuaian dasar hukum pembentukan, penegasan cakupan wilayah, serta kekhasan karakteristik masing-masing daerah.
Berikut 17 Kabupaten/Kota yang dibahas antara lain, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman & Kabupaten Pesisir Selatan.