Bejat!!! Seorang Guru di Jogja Lakukan Kekerasan Seksual pada 15 Murid SD
Berita Baru, Yogyakarta – 15 Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban kekerasan seksual. Kebiadaban tersebut diketahui dilakukan oleh salah seorang guru yang mengajar konten creator berinisal NB (22).
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Sekolah SD terkait kepada Polresta Jogja, pada Senin (8/1). Untuk diketahui juga, Kepala Sekolah tersebut juga merupakan orang tua dari salah satu korban.
Kuasa hukum pelapor, Elna Febi Astuti, menyebut kekerasan seksual terjadi antara rentang waktu Agustus hingga Oktober. Kejadian ini terungkap dari laporan siswa kelas VI kepada guru kelas.
Saat itu, guru kelas lantas melapor kepada kepala sekolah. Sekolah kemudian melakukan penyelidikan internal untuk memastikan peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan itu.
Guru yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual tersebut dikabarkan menggunakan pisau untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut ke para korban.
“Ditemukan beberapa perlakuan terhadap siswa. Ada yang dipegang kemaluannya, tidak hanya seksual tapi juga fisik, berupa ancaman,” ungkap Elna saat dikonfirmasi di Mapolresta Jogja, Senin (8/1).
“Siswa diberi pisau di leher, di paha. Dielus-elus dengan pisau terus dipegang pahanya,” lanjut Elna.
Tak cukup sampai di sana, kebejatan NB bahkan berlanjut dengan mengajak koban yang merupakan anak di bawah umur untuk menonton video dewasa. Bahkan para korban sampai diajari cara untuk
Elna mengatakan tak mudah bagi sekolah untuk melaporkan pelecehan seksual ini ke jalur hukum. Hanya 4 dari 15 orang tua siswa yang akhirnya mau melapor. Hingga saat ini, beberapa di antara korban mengalami trauma. Bahkan, mereka meminta untuk tak melapor ke polisi lantaran takut.
“Kami cemaskan itu karena umumnya ada lingkaran kekerasan, dari korban biasanya jadi pelaku. Untuk itu, kami terus mendampingi korban secara psikologis. Saat ini perlu asesmen lebih lanjut dan ditangani Rifka Anisa,” ujarnya.
Elna menambahkan sekolah tak tahu pasti apa motif pelaku. Saat ditanya oleh kepala sekolah, NB justru mengelak dan mengaku tak pernah melakukan perbuatan kekerasan seksual. Pelaku juga telah diberhentikan dari aktivitas belajar mengajar.
“Pelaku statusnya bukan guru tetap. Sudah dinonaktifkan sejak penyelidikan,” katanya.
Terpisah, anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja Baharrudin Kamba meminta Satgas Anti Kekerasan Seksual di masing-masing sekolah untuk lebih serius dalam mencegah kekerasan seksual.
Kamba menambahkan sekolah harus menerapkan sistem atau mekanisme pengaduan kekerasan seksual. Aduan itu selanjutnya juga harus direspons dengan cepat dan tepat.
“Jangan sampai dengan alasan demi nama baik sekolah, saat terjadi tindakan kekerasan seksual sekolah justru menutup-nutupinya,” imbuhnya.