Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

BEM KM UGM Dorong DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU PDP

BEM KM UGM Dorong DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU PDP



Berita Baru, Yogyakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM KM UGM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang sempat menjalani kebuntuan atau deadlock.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah melakukan sidang untuk membahas RUU PDP di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Yang mana, pada sidang tersebut diputuskan untuk menunda pembahasan, dikarenakan terjadi kebuntuan.

Kebuntuan terjadi saat sedang membahas tentang otoritas pengawas data pribadi. Saat itu, terdapat perbedaan pandangan posisi otoritas pengawas data pribadi.

Melihat kondisi yang terjadi, BEM KM UGM mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PDP di tingkat nasional.

Ketua BEM KM UGM, Muhammad Farhan menyampaikan, bahwa pemerintah seyogianya memaparkan secara jelas definisi dari data pribadi.

“Lalu pihak mana saja yang berwenang untuk mengelola data pribadi masyarakat,” kata Muhammad Farhan, dikutip dari Suara Jogja, pada Sabtu (16/10/2021) siang.

Farhan mengungkapkan, bahwa pihaknya juga memperhatikan Pasal 9 dalam RUU PDP tersebut. Yang mana, seseorang yang telah menyerahkan data pribadi kepada suatu platform dapat menarik kembali secara utuh dan dijamin datanya tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.

“Dan itu seharusnya dijamin oleh UU. Jadi ketika si pemberi data ingin menarik lagi data pribadinya bisa dilakukan. Sehingga apabila nanti ada suatu bentuk penyalahgunaan bisa melapor ke aparat penegak hukum,” ungkap Farhan.

Bagi Farhan, mengenai digitalisasi, keamanan data pribadi masyarakat Indonesia belum sepenuhnya dapat terjamin atau terlindungi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelayanan publik di Indonesia masih rumit dan tidak aman saat ini.

“Dampaknya adalah kepercayaan publik yang menurun drastis,” ucap Farhan.

Maka dari itu, BEM KM UGM meminta pemerintah melakukan reformasi birokrasi tanpa kepentingan. Dimulai dengan pemenuhan prinsip-prinsip dasar pelayanan publik sesuai dengan amanat UU Kepegawaian.

“Pemerintah harus merestorasi kepercayaan publik dengan merespons tuntutan masyarakat sebagaimana mestinya dan tanpa represivitas,” terang Farhan.

Sekedar informasi, bahwa selama pembahasan RUU PDP, DPR RI telah memperpanjang sebanyak dua kali yaitu pada September 2020 dan Juni 2021. Jadi totalnya diperpanjang tiga kali.