Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPD KPSI DIY Tuntut UMR Layak Tahun 2023 Mendatang
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K. SPSI) DIY Menuntut Upah Minimum Yang Layak Pada Tahun 2023 Mendatang

DPD KPSI DIY Tuntut UMR Layak Tahun 2023 Mendatang



Berita Baru, Yogyakarta– Upah minimum DI. Yogyakarta mencapai angka 4 Juta ditinjau dari hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menurut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.

Gegap gempita perayaan HUT Kota Yogyakarta ke 266 dan pelantikan Gubernur DIY 2022 – 2027 sama sekali tidak menggambarkan kesejahteraan warga DIY, khususnya pekerja/buruh. Ironisnya kemegahan perayaan itu sekedar menjadi obat sirup yang sekejap saja mengalihkan penderitaan warga DIY akibat kebijakan upah murah yang menimpanya Mandat Keisitimewaan DIY, yang semenjak 2012 mengharuskan Gubernur DIY dan jajarannya untuk “mensejahterakan dan menentramkan” warga DIY belum dapat tercapai.

Meski telah ada pidato – pidato Gubernur DIY dengan judul yang muluk – muluk pada setiap pelantikan 5 (lima) tahunan, tetap saja angka kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih tinggi di sebuah Provinsi yang menyandang predikat Istimewa ini sehingga judul – judul pidato Gubernur itu bagaikan “Festival Kata-Kata” saja. Sebab kenyataan di luar daripada Festival Kata-Kata itu, pada Maret 2022, presentase penduduk miskin di DIY melampaui angka nasional.

Angka kemiskinan di DIY angkanya berada di 11,34 persen, jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen. Kota Yogyakarta yang menjadi tuan rumah dari apa yang digaung – gaungkan sebagai “Sumbu Filosofi” tetap saja penduduknya hidup dalam kubangan kemiskinan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 – 2021 menyebutkan bahwa kemiskinan tetap melanda Kota Yogyakarta yang juga menjadi lokasi Sumbu Filosofi. Kemiskinan justru meningkat sepanjang 2019 – 2021. Kemiskinan dan ketimpangan ini ternyata pula dibarengi dengan kebijakan upah murah yang diterapkan di DIY. Bahkan sebelum kenaikan upah minimum, pekerja/buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi.

Dalam pengertian, upah yang diterima pekerja/buruh dalam satu bulan, jumlah lebih kecil dari jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak. Sepanjang tahun 2021 – 2022, nilai Kebutuhan Hidup Layak  selalu lebih tinggi dari upah minimum di DIY.

Sebagai contoh : sepanjang 2019 – 2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY, dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten/kota lainnya. Oleh karena itu masalah pengupahan (penetapan upah minimum) adalah hal yang sangat penting bagi salah satu program strategis untuk pengentasan kemiskinan.

Upah minimum memberikan dampak terhadap tingkat kemiskinan melalui peningkatan rata – rata upah, di mana tingkat kemiskinan ikut berkurang seiring meningkatnya rata – rata upah pekerja/buruh. Upah pekerja/buruh yang murah turut menciptakan jebakan ketimpangan. Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah pekerja/buruh.

Hal ini perlu dilakukan untuk menekan ketimpangan pendapatan yang selama ini menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan. Pekerja/buruh pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Hal tersebut membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran (Defisit Ekonomi)

Dengan demikian, untuk benar – benar merealisasikan “Kemuliaan Martabat Manusia Jogja” dan tujuan Keistimewaan DIY, Gubernur harus secara serius memperbaiki pengupahan (upah pekerja/buruh). Karena upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K. SPSI) DIY menuntut :

1. Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar :

a) Yogyakarta : Rp. 4.229.663

b) Sleman : Rp. 4.119.413

c) Bantul : Rp. 3.949.819

d) Gunung Kidul : Rp. 3.407.473

e) Kulon Progo : Rp. 3.702.370

2. Gubernur tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se DIY untuk tahun 2023;

3. Gubernur mealokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program – program kesejahteraan masyarakat;

4. Gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk pgram perumahan pekerja/buruh;

5. Gubenur segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.