Dishub Kota Yogyakarta Tindak Parkir Liar
Berita Baru, Yogyakarta – Dalam rangka menertibkan kendaraan yang parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali melaksanakan operasi gabungan.
Operasi gabungan yang dilaksanakan bersama Dishub DIY, dan Polresta Yogya, Jumat pagi (8/7/2022). Menyasar parkir liar seputaran Malioboro, Jalan Pasar kembang dan Jalan Kleringan
Dalam operasi parkir liar ini selain memberi himbauan kepada para pelanggar, juga dilakukan tindakan berupa penilangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Parkir di sepanjang Jalan Pasar Kembang ataupun di Kleringan jelas menyalahi aturan, sebab di sepanjang jalan tersebut ada rambu-rambu dilarang parkir,” ujar Armono.
Menurut Armono, selaku Komandan Regu B Dishub Kota Yogya. Kegiatan ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. .
Menurutnya parkir liar yang ada di kedua tempat ini rawan menimbulkan kemacetan. “Kalau ini dibiarkan dan tidak ditindak akan menimbulkan kemacetan,” jelasnya.
Armono menegaskan operasi gabungan ini akan terus dilakukan agar para pengguna jalan taat terhadap rambu lalu lintas. “Dalam operasi ini kami menindak dua mobil yang parkir liar di sepanjang Jalan Kleringan,” ujarnya
Selain menindak tegas, Armono berpesan agar masyarakat mematuhi rambu-rambu lalulintas, agar dapat mengurangi angka kecelakaan.
“Untuk itulah kesadaran dan peran serta dari pengguna jalan sangat besar untuk mewujudkan ketertiban dan ketaatan terhadap rambu – rambu dan marka yang pada akhirnya kecelakaan lalu lintas di Kota Yogya bisa berkurang,” pungkasnya.