Firli Bahuri Resmi Dipecat
Berita Baru, Yogyakarta– Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 yang ditandatangani pada Kamis (28/12). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengonfirmasi kebijakan tersebut.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari keterangannya pada Jumat (29/12/2023).
Ari menjelaskan bahwa terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keputusan Presiden tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. “Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujar dia.
Keputusan Jokowi ini merupakan respon terhadap dua surat resmi, yaitu surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12) dan surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12).
Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua KPK sejak 20 Desember 2019, telah menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah menyandang status tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun mengajukan praperadilan, gugatan tersebut tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.