Firli Bahuri Ungkap Kronologi Kasus Permintaan Uang Penyidik KPK kepada Wali Kota Tanjung Balai
Berita Baru, Yogyakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kasus dugaan permintaan uang dari penyidik Stepanus Robin Pattuju kepada Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial guna menghentikan kasus penyidikan terhadap dirinya.
Firli mengatakan hal itu berawal dari pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR yang berasal dari fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, Jakarta Selatan, Oktober 2020. Syahrial sendiri diketahui saat maju dalam Pilkada Kota Tanjung Balai 2020 didukung koalisi enam parpol, termasuk Golkar.
Dalam pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR itu, Azis mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Pokok pertemuan yakni meminta Stepanus mengupayakan agar KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait dengan lelang/ mutasi jabatan yang diduga menjerat Syahrial.
“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ [Azis Syamsuddin], kemudian SRP [Stepanus] mengenalkan MH [Maskur Husain, pengacara] kepada MS [Syahrial] untuk bisa membantu permasalahannya,” tutur Firli, Kamis (22/4) malam.
Kemudian, Stepanus dan Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial pun menyetujui itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia selaku teman dari Stepanus. Syahrial disebut juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima sebesar Rp1,3 miliar.
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6). Politisi Partai Golkar itu diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/18Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Stepanus, sebut Firli, senantiasa menjanjikan kasus dugaan korupsi terkait lelang/mutasi jabatan yang diduga menyeret Syahrial akan berhenti di KPK. Padahal kenyataannya, kasus yang menyeret pimpinan kota Tanjung Balai dua periode tersebut tetap berjalan alias tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Stepanus diketahui juga bukan merupakan anggota tim Satuan Tugas (Satgas) yang menangani kasus dugaan korupsi lelang jabatan tersebut.
“Kita tidak pernah menghentikan atau tidak menindaklanjuti perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai,” ucap Firli.
Firli mengatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Mereka ialah Stepanus, pengacara Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.