Forum Warga Yogyakarta Gelar Aksi Bancakan Keistimewaan
Berita Baru, Yogyakarta – Forum Warga Yogyakarta (FWY) menggelar aksi “Bancakan Keistimewaan” di Nol Kilometer Yogyakarta pada Selasa (31/01/2021) siang.
FWY ini terdiri dari berbagai paguyuban/komunitas pelaku usaha kecil, PKL dan pekerja informal, yang di antaranya ialah Paguyuban Pedagang Pakuncen, Perkumpulan Pedagang Sunday Morning UGM, Paguyuban Pedagang Pasar Malam Yogyakarta, Komunitas PKL Depan Panti Rapih, Paguyuban Pedagang Foodcourt UGM dan lain sebagainya.
Selain mem-Bancakan Keistimewaan, FWY mengajak masyarakat Yogyakarta untuk merefleksikan kembali manfaat keberadaan UU Keistimewaan yang sudah 9 tahun berjalan.
“Kami dari Forum Warga Yogyakarta yang terdiri dari berbagai paguyuban/komunitas pelaku usaha kecil, PKL dan pekerja informal mengadakan Bancakan Keistimewaan sekaligus merefleksikan kembali manfaat keberadaan UU Keistimewaan yang sudah 9 tahun berjalan ini bagi masyarakat Yogyakarta” tulis FWY dalam pers rilisnya, Selasa (31/08/2021).
Sebagaimana diketahui, Keistimewaan Yogyakarta lahir pada sembilan tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2012. Hal ini ditandai dengan disahkannya Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu.
Bagi masyarakat Yogyakarta, penganugerahan tersebut memang seharusnya dimiliki oleh Yogyakarta. Hal ini dilandaskan pada kekhasan nilai – nilai serta perjalanan sejarah Yogyakarta dari masa lampau.
“Masyarakat Yogyakarta memiliki perasaan bahwa dengan pemerintahan turun temurun yang sudah ada sejak lama di Yogyakarta ini, dapat menciptakan kedamaian dan ketentraman. Sehingga masyarakat memberikan dukungan besar terhadap disahkannya UU Keistimewaan tersebut” lanjut FWY.
Tidak hanya itu, masyarakat Yogyakarta juga berharap bahwa dengan penganugerahan tersebut mampu menjadikan Yogyakarta semakin sejahtera.
Lebih lanjut, selama pandemi COVID – 19 berlangsung, peran Keistimewaan DIY sangat diharapkan oleh Masyarakat DIY khususnya warga masyarakat pelaku usaha kecil, PKL dan pekerja sektor informal.
“Pandemi berikut kebijakan penanganan yang diterapkan oleh pemerintah, terkesan mengabaikan hajat hidup mereka. Pada masa Pandemi, mereka harus kehilangan sumber penghasilannya karena kebijakan pembatasan mobilitas sosial dalam rangka pengentasan penyebaran COVID – 19”
Lebih buruknya lagi, FWY melanjutkan, mereka tidak diberikan jaminan hidup oleh pemerintah. Sedangkan kebutuhan sehari-hari mereka mau tidak mau harus dipenuhi.
Oleh karena itu, melalui aksi Bancakan Keistimewaan, FWY menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menangani Pandemi COVID – 19 dengan berdasar pada UU Karantina Kesehatan.
Di samping itu, FWY menuntut Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan Bantuan Sosial Tunai yang mudah diakses oleh seluruh kalangan masyarakat terdampak Pandemi COVID – 19.
“Mengalokasikan Dana Keistimewaan DIY untuk Bantuan Sosial Tunai bagi masyarakat pelaku usaha kecil, PKL dan pekerja informal di Yogyakarta” pungkasnya.