Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Surat DPO Gus Bechi
SUrat Daftar pencarian orang atas nama bechi yang beredar luas di masyakarat

Gus Bechi, Tersangka Pencabulan dan 320 Pengikutnya Ditahan



Berita Baru, Yogyakarta – Moch Subchi Azal Tsani, ata yang akrab disapa Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri pada polisi, Kamis malam (7/7). Hal itu, terjadi setelah ratusan personel Polda Jatim dan Polres Jombang mencarinya di lingkungan Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sejak pagi hari.

Buronan kasus pencabulan itu pun dibawa ke Polda Jatim. Proses pencarian tersangka dilakukan aparat kepolisian sejak pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Ketegangan sempat terjadi setelah jemaah pengikut Kiai MM, ayah dari tersangka mengadang dan menghalang-halangi petugas melakukan pencarian. Polisi juga bernegosiasi dengan Kiai MM namun tak kunjung berhasil membawa Mas Bechi. Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri sekira pukul 23.00 WIB.

Dia mengatakan, tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Ke depan kami koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak kepada MSAT di depan sidang pengadilan,” ujar Nico.

Selain Mas Bechi, dia menyampaikan sebanyak 320 orang simpatisan atau pendukung Mas Bechi, jemaah dari Kiai MM, juga diamankan di Markas Polres Jombang untuk dimintai keterangan. Mereka diamankan karena menghalang-halangi petugas saat proses pencarian dan penjemputan paksa Mas Bechi.

Tersangka terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan iai ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, iai dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.