Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ihwal Kekerasan Seksual terhadap Anak, LBH APIK Sebut Polres Luwu Timur Lakukan Pelanggaran Prosedur.

Ihwal Kekerasan Seksual terhadap Anak, LBH APIK Sebut Polres Luwu Timur Lakukan Pelanggaran Prosedur



Berita Baru, Yogyakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2019, kini kembali menjadi perhatian publik setelah Project Multatuli menerbitkan liputan berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan” pada 6 Oktober lalu.

Kasus ini bermula ketika pada Oktober 2019, Lydia (bukan nama sebenarnya), seorang ibu tunggal, mendapati anaknya mengeluh kesakitan pada area kewanitaan.

Diketahui kemudian bahwa ketiga anak Lydia yang semuanya masih berumur di bawah 10 tahun telah dilecehkan oleh ayah kandungnya yang merupakan mantan suami Lydia, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjabat di kantor pemerintahan daerah.

Kasus ini diselidiki oleh kepolisian setempat, namun proses penyelidikan dihentikan tanpa kejelasan. Lydia gagal mendapatkan keadilan, bahkan dituduh memiliki motif dendam terhadap mantan suaminya. Ia bahkan dianggap mengidap gangguan kejiwaan.

Tanggapan terhadap Polres Luwu Timur

Terkait kasus tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Siti Mazumah mengatakan bahwa, “LBH APIK Makassar membantu menangani kasus ini,” ujarnya.

Melalui rilis siaran pers, diketahui bahwa Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak telah melakukan pendampingan terhadap kasus ini sejak 23 Desember 2019 lalu.

“Kami sejak awal menilai penghentian penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur adalah prematur serta di dalamnya ditemui sejumlah pelanggaran prosedur,” demikian dikutip dari rilis tersebut.

Ihwal Kekerasan Seksual terhadap Anak, LBH APIK Sebut Polres Luwu Timur Lakukan Pelanggaran Prosedur
Ilustrasi Kekerasan Seksual Berbasis Gender (ayoubud.org)

Adapun pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Korban adalah, bahwa proses tersebut tidak melibatkan pendamping hukum, pekerja sosial, atau pendamping lainnya.

“Proses pengambilan keterangan terhadap para anak korban, pelapor selaku ibu dari para anak dilarang untuk mendampingi, juga untuk membaca berita acara pemeriksaan para anak korban yang Penyidik minta Pelapor untuk tandatangani.”

Hal ini melanggar ketentuan UU No. 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 23 yang menyatakan, bahwa “Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orangtua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.”

Selain poin di atas, Tim Kuasa Hukum juga memberikan pernyataan bahwa terdapat laporan bahwa para anak korban mengalami kecemasan akibat kekerasan seksual yang dialami yang dilakukan oleh ayah kandung korban beserta dua temannya.

Para anak korban juga terus mengeluhkan sakit pada area dubur dan vagina sekalipun penyidik menyebut tidak terdapat tanda kekerasan dari foto dubur dan vagina para anak korban.

Tuntutan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak

Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak menuntut Kapolri untuk membuka kembali penyelidikan perkara tersebut dan mengalihkan proses penyelidikan kepada Mabes Polri.

“Dengan secara penuh melibatkan Tim Kuasa Hukum, Pelapor sebagai ibu para anak korban, juga penamping sosial anak, menghadirkan saksi dan ahlu, melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan; serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor,” imbuhnya.

Tim juga meminta semua pihak termasuk Polisi untuk menjaga identitas korban agar tidak menyebarkan dan mempublikasikannya, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 Pasal 19 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.