Jusuf Kalla Siap Gunakan Hak Suaranya
Berita Baru, Yogyakarta– Jusuf Kalla (JK) dikonfirmasi telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 di halaman SMA Pangudi Luhur RW 02, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dan akan menggunakan hak suaranya pada besok dalam gelaran Pemilu 2024.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh sang juru Bicara JK, Husain Abdullah menjelaskan jika JK akan pergi ke TPS 03 bersama keluarga, yakni istri, anak, dan cucu, yang sudah memiliki hak pilih dan telah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Rencananya pak JK bersama keluarga, dalam hal ini istri, anak, dan cucu yang sudah memiliki hak pilih akan memilih di TPS 03,” ungkap Husain dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Selasa (13/2).
Ia mengungkapkan bahwasanya JK akan berangkat menuju TPS beberapa jam kemudian setelah TPS buka atau sekitar jam 09.00 pagi. JK bersama keluarga akan berjalan kaki menuju lokasi TPS, dimana letak TPS berada di belakang rumahnya.
Husain juga menambahkan bahwa JK berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menggunakan hak pilihnya, menjaga suara di TPS, serta berharap pemilu bisa berjalan sesuai dengan asas pemilu yakni luber jurdil.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 3 kontestan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara pada pemilu tahun ini, terdapat pula Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diikuti oleh 24 partai politik dan proses pencoblosannya dilakukan serentak bersamaan dengan Pilpres 2024.
Pileg serentak tersebut mulai dari Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.