Kemendikbudristek Siapkan Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional
Berita Baru, Yogyakarta– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Lalu setelahnya Permendikbudristek tersebut terbit, sekolah yang memang belum mempraktikan Kurikulum Merdeka diberi jangka waktu dua tahun untuk mempelajari serta menerapkannya.
“Regulasi ini akan memberi kepastian bagi semua pihak tentang arah kebijakan Kurikulum Nasional. Setelah Permendikbudristek ini terbit, sekitar 20 persen satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan memiliki waktu 2 tahun untuk mempelajari dan kemudian menerapkannya,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dalam siaran pers, Selasa (27/2/2024).
Menurut Nino, yang paling utama dalam penerapan Kurikulum Merdeka adalah output akhirnya. Dimana transisi kurikulum adalah cara untuk mencapai tujuan yang semua pihak inginkan bersama, antara lain meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid.
“Kurikulum Merdeka dirancang untuk memberi fleksibilitas bagi pendidik dan satuan pendidikan untuk menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila,” jelas Anindito.
Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Zulfikri. menjelaskan kurikulum Merdeka merupakan milik semua pihak. Dia menambahkan, pada hakikatnya pendidikan bersifat inklusif, hadir untuk semua anak. Dunia pendidikan terbuka menerima peserta didik dengan segala kondisi.
“Peran pendidik menjadikan peserta didik yang mempunyai kekurangan untuk mampu mencari dan menemukan kekuatan di balik kekurangannya. Seorang guru sejati, ikhlas menerima peserta didik apa adanya,” jelas Zulfikri.
Dia juga menjelaskan, proses pengembangan yang berkelanjutan dan partisipatif merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diluncurkan tepat guna bagi pendidikan, termasuk kurikulum. Rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia.
“Serta menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional. Pada substansinya, naskah ini mengatur terkait tujuan dan prinsip, kerangka dasar dan struktur kurikulum, serta hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka,” terang dia.
Ketika peraturan itu ditetapkan, satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai dengan paling lama tahun ajaran 2025/2026. Artinya, pemerintah memberikan waktu bagi satuan pendidikan untuk bertransisi. Selain itu, satuan pendidikan diberikan keleluasaan menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10 atau untuk seluruh kelas.