Klien Dilaporkan, LBH Makassar : Itu Laporan Yang Salah Alamat
Berita Baru, Yogyakarta – Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pencabulan tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan suaminya, berinisial S di Polda Sulsel.
Menurut Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz Dumpa, S.H., M.H., laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada ibu korban itu salah alamat.
“Itu laporan yang salah alamat, karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Azis, Minggu (17/10/2021).
Azis mengatakan, jika seseorang berkeberatan dengan sebuah produk jurnalistik seharusnya menempuh dengan langkah-langkah prosedural, yakni melalui mengajukan permintaan hak jawab atau hak koreksi atau penyelesaian mekanisme di Dewan Pers.
“Pihak kepolisian yang menerima laporan harus mengarahkan pelapor untuk melakukan Langkah-langkah itu. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 02/DP/MoU/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Azis.
Selain itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2021 antara Kominfo, Kejaksaan Agung dan Polri tentang pedoman penerapan pasal tertentu dalam UU ITE memberikan pedoman dalam menerapkan Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.
Azis menerangkan, ketika terkait dengan pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers yang merupakan kerja-kerja jurnalistik, maka dilakukan melalui mekanisme sesuai undang-undang pers sebagai lex specialist, bukan menggunakan pasal 27 ayat 3 dan perlu melibatkan Dewan Pers.
“Sekarang tinggal melihat apakah komitmen dalam nota kesepahaman dan keputusan bersama yang ditandatangani Kapolri itu diterapkan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur itu sendiri polisi telah membuka penyelidikan baru. Diketahui kasus yang pernah ditangani Polres Luwu Timur itu telah dihentikan polisi penyelidikannya dengan alasan perkara kekerasan seksual yang dilaporkan ibu anak-anak korban itu tak cukup bukti pada Desember 2019 silam.