Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 tahun penjara dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juli 2021.

Jaksa juga menuntut Juliari diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Selain pidana pokok, jaksa menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan oleh terdakwa akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, “Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi Covid-19,” ujar jaksa.

Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Juliari terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. 

Rincian sumber duit tersebut di antaranya berasal dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.

Jaksa menyebutkan uang itu diberikan agar perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos Covid-19.

Adapun uang tersebut diberikan kepada Juliari Batubara melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. 

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.